5 Orang jadi tersangka korupsi proyek perkim dan diknas PALI,3 Diantaranya PNS

5 Orang jadi tersangka korupsi proyek perkim dan diknas PALI,3 Diantaranya PNS

PALI — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Kejari PALI, resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perkim, serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Dari 5 tersangka tersebut, 3 orang di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara, PNS, yang diduga memiliki peran dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari PALI melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada dua paket proyek tersebut.

Kajari PALI melalui Kasi Intel menjelaskan, modus yang ditemukan terkait dugaan mark-up anggaran, spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga pencairan dana yang tidak berdasarkan realisasi di lapangan.

Penyidik Kejari PALI saat ini masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung total kerugian negara akibat kasus ini. Barang bukti berupa dokumen proyek, SPJ, dan hasil pemeriksaan fisik juga telah diamankan.

Kajari PALI menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap saksi lain dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.