Musi Banyuasin,– Insiden berdarah yang memicu kegemparan terjadi di Dusun IV, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial AA (21) ditemukan tewas bersimbah darah di lahan perkebunan kelapa sawit pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Korban yang merupakan warga Dusun II, Desa Mekar Jaya, tewas mengenaskan setelah ditebas menggunakan parang oleh pemilik kebun berinisial AS (39), seorang petani yang juga bertetangga desa dengan korban.Kronologi Kejadian: Berawal dari Dugaan Pencurian SawitKapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mendampingi Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim Hadi, S.H., M.H., membeberkan kronologi di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.Peristiwa bermula saat pelaku AS mendapati korban AA tengah memanen dan mengembat buah kelapa sawit milik pelaku di area kebunnya.
Pelaku kemudian mendatangi korban secara baik-baik dan meminta agar buah sawit yang terlanjur diambil diganti dengan sejumlah uang.Namun, korban menolak ganti rugi tersebut hingga memicu adu mulut sengit dan berujung perkelahian fisik di tengah kebun.Dalam perkelahian tersebut, korban sempat hendak mengambil sebilah parang. Tak ingin terdesak, pelaku AS dengan cepat menyambar parang yang berada di atas meja pondok kebun dan langsung mengayunkannya ke tubuh korban.
“Pelaku membacok lengan kiri korban sebanyak satu kali dan melayangkan sabetan ke leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Serangan fatal tersebut menyebabkan leher korban terputus hingga tewas seketika di lokasi kejadian,” terang AKP Hutahaean.Olah TKP dan Penyerahan Diri PelakuUsai melancarkan aksi pembacokan maut tersebut, pelaku AS tidak melarikan diri melainkan langsung bergegas menuju Mapolsek Sungai Keruh untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Petugas dari Polsek Sungai Keruh dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pantri bersama personel piket SPK langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melancarkan olah TKP dan mengamankan barang bukti.Jasad korban AA yang menderita luka tebas parah di lutut, bahu, pergelangan tangan, serta leher langsung dievakuasi menuju Puskesmas Desa Jirak sebelum diserahkan kepada pihak keluarga duka.
Proses Hukum LanjutanSaat ini tersangka AS telah diamankan dan diboyong ke Rutan Mapolres Muba guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hukum intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

