Peninjauan Ulang Pemakaman Tua Marga Bayat,Musyawarah Berjalan Panas, Perusahaan Akui Dua Lokasi Terkena Dampak

Peninjauan Ulang Pemakaman Tua Marga Bayat,Musyawarah Berjalan Panas, Perusahaan Akui Dua Lokasi Terkena Dampak

BAYUNG LENCIR, 13 OKTOBER 2026 — Peninjauan ulang terhadap kawasan pemakaman tua leluhur Marga Bayat dilaksanakan hari ini di kawasan Talang Muara Bungin yang berada di areal PT Bumi Persada Permai (PT BPP).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, H. Ali Badri, ST., S.H., M.T., didampingi Sekretaris Dinas PMD Roma Sari Purba, S.H., M.H., serta jajaran Dinas PMD Zulkurniawan, S.I.P., M.M., Ardian Syahputra, Ahmad Robin, dan Asek Arfah. Turut hadir Camat Bayung Lencir Zukar., S.K.M., M.Si., Ketua Forum Adat Kabupaten Muba H.M. Ansori Ahmad, S.H., Wakil Ketua Forum Adat Bastari, Sekretaris Forum Adat Abuhayan, Kepala Desa Pagar Desa, Kepala Desa Simpang Bayat, Kepala Desa Telang, Lembaga Adat Marga Bayat yang dipimpin oleh Mahyudi Malik beserta anggota, masyarakat adat, serta perwakilan dari pihak perusahaan PT Bumi Persada Permai.

Setelah peninjauan langsung ke lokasi, rombongan melanjutkan kegiatan dengan musyawarah di Kantor Camat Bayung Lencir. Pertemuan yang pada awalnya berlangsung kondusif, lama-kelamaan memanas dan terjadilah adu argumen antara tokoh adat dengan pihak perusahaan.

Empat Tuntutan Tokoh Adat Tokoh adat Marga Bayat menyampaikan empat pokok tuntutan kepada pihak perusahaan: 1. Mengembalikan kondisi pemakaman yang tergerus alat dan tergusur ke keadaan semula

2. Melebarkan area pemakaman masing-masing seluas 1 hektar agar tidak terus terhimpit

3. Perusahaan berkewajiban melestarikan, merawat, serta membangun gapura kawasan pemakaman leluhur yang berada di wilayah kerjanya

4. Mengadakan sedekah arwah atau tolak bala sekaligus memohon maaf secara resmi kepada seluruh masyarakat Adat Marga Bayat

Lima kawasan pemakaman yang kini semakin menyempit dan menjadi sorotan utama adalah:

1. Pemakaman Talang Muara Bungin

2. Pemakaman Talang Batu Cuguk

3. Makam Puyang Kriyo Tanon

4. Pemakaman Sako Pulai

5. Pemakaman Talang Melamun

Pengakuan dan Penjelasan Pihak Perusahaan Di hadapan para pihak, perusahaan mengakui adanya dampak pada dua lokasi: – Talang Muara Bungin: Diakui terdapat kerusakan, namun perusahaan menyebut sudah ada kesepakatan dengan salah satu ahli waris. Faktanya, pemakaman tersebut belum diperbaiki hingga saat ini.- Pemakaman Sako Pulai: Diakui sempat tergusur, ditanami tanaman, dan tanda-tanda pemakaman hilang — termasuk di dalamnya Makam Puyang Dukun yang disakralkan. Perusahaan mengaku lokasi ini sudah ditinggalkan dan dipasang parit menggunakan alat berat. Sementara untuk pemakaman Talang Melamun dan Makam Puyang Kriyo Tanon, perusahaan menyatakan rencana pelebaran kawasan pemakaman akan diajukan kepada pimpinan pusat.

Titik Panas di Talang Batu Cuguk Perdebatan memanas ketika membahas pemakaman Talang Batu Cuguk. Pihak perusahaan berdalih lokasi tersebut bukan kawasan pemakaman. Sebaliknya, tokoh adat bersikeras membuktikan bahwa belasan makam telah hilang, ciri-ciri makam pun tak terlihat lagi — sudah digusur dan ditanami kayu — bahkan ahli waris dari makam-makam tersebut masih ada dan tinggal di sekitar wilayah ini. Kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing, sehingga kesepakatan pun belum tercapai. Sama halnya dengan permintaan pelaksanaan upacara sedekah arwah atau tolak bala, pihak perusahaan menolak dan belum ada kata sepakat dari pertemuan hari ini.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, H.Ali Badri, ST., S.H., M.T., menegaskan bahwa permasalahan ini akan dilaporkan dan disampaikan kepada Bupati Muba untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Perjuangan yang Berlanjut Tokoh adat menyatakan ini bukan sekadar soal makam leluhur. Masalah ini juga berkaitan dengan dusun-dusun tua dan tanah ulayat masyarakat yang telah dikuasai perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, perjuangan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, dan kemungkinan besar masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran di kemudian hari. Pertemuan hari ini menjadi langkah awal yang penting, meski belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Pihak adat berharap instansi terkait dapat terus memantau dan memediasi masalah ini demi menjaga warisan leluhur dan kedamaian semua pihak.