30 Oktober 2026
1000815409-100kb

BAYUNG LENCIR, 30 OKTOBER 2026 — Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap tersangka berinisial JK yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap mobil CRV milik korban di wilayah Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejadian bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekira pukul 05.30 WIB di lahan PT BPP Distrik Selaro, Desa Pagar Desa. Berdasarkan laporan yang diterima, tersangka berinisial JK diduga mengambil kunci mobil CRV dari dalam tas milik Doddy Irawan beserta tiga unit handphone, kemudian membawa kabur satu unit mobil CRV berwarna putih bernomor polisi BH‑1045‑NT.

Data kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti: – Nomor Polisi: BH‑1045‑NT- Nomor Rangka: MHRRM1730EJ400538- Nomor Mesin: R20A59424976- Warna: Putih

Korban Doddy Irawan Bin Abdul Rohman yang beralamat di Kota Jambi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir dengan estimasi kerugian mencapai Rp160 juta. Setelah menerima laporan, Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., beserta anggota opsnal untuk segera menelusuri keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka berinisial JK yang beralamat di Desa Kali Berau diketahui berada di kediamannya. Tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Mobil CRV tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.